“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (QS.An-Nisaa(4):3).
Ayat inilah yang sering dijadikan pegangan bagi orang-orang yang menerapkan poligami. Padahal ayat ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari ayat sebelumnya yang bila diperhatikan lebih seksama akan memberikan pengertian lain. Bunyi ayat tersebut adalah sebagai berikut :
“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar”.(QS.An-Nisaa(4):2).
Imam Bukhari, Muslim, Abu Daud serta At-Turmuzy meriwayatkan bahwa Urwah ibn Zubair bertanya kepada Aisyah ra mengenai ayat tersebut diatas. Aisyah menjawab bahwa ayat tersebut berkaitan dengan anak yatim yang berada dalam pengawasan seorang wali, dimana hartanya bergabung dengan sang wali.
Kemudian karena tertarik akan kecantikan dan terutama karena hartanya, sang wali bermaksud mengawininya dengan tujuan agar ia dapat menguasai hartanya. Ia juga bermaksud tidak memberikan mahar yang sesuai. Aisyah kemudian melanjutkan penjelasannya bahwa setelah itu beberapa sahabat bertanya kepada rasulullah saw mengenai perempuan. Maka turunlah ayat 127 surat An-Nisaa sebagai berikut :
“Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Qur’an (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya”.
Pada waktu ayat ini diturunkan, dalam tradisi Arab Jahiliah, para wali anak yatim sering mengawini anak asuhnya disebabkan tertarik akan harta dan kecantikannya, namun bila si anak yatim tidak cantik ia menghalangi lelaki lain mengawini mereka karena khawatir harta mereka terlepas dari tangan para wali.
Karena itulah Allah berfirman “jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya)”,( kamu dalam ayat ini maksudnya ditujukan kepada para wali anak yatim),” maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat….”
Begitulah penjelasan Aisyah. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ayat 3 tersebut diatas bukanlah anjuran untuk berpoligami. Pada kenyataannya poligami telah dikenal dan dipraktekan berbagai lapisan masyarakat di berbagai penjuru dunia, baik dunia Barat maupun Timur, sejak dahulu kala dengan jumlah yang tak terbatas pula. Bahkan sebagian para nabi sebelum rasulullahpun seperti Ibrahim as, Musa as dan Daud as juga berpoligami.
Jadi bukan agama Islam yang mengajarkan hal tersebut.. Islam memang membolehkan namun hanya sebagai jalan keluar bagi yang memerlukannya, tergantung situasi dan kondisi, apakah lebih banyak manfaat atau mudharatnya. Itupun dengan syarat yang tidak mudah dan membatasinya tidak lebih dari 4. Seorang suami sekaligus ayah dalam Islam wajib bertanggung jawab terhadap perbuatan dan kebutuhan semua istri dan anak yang dimilikinya, secara adil.
Namun, bila ditelaah lebih lanjut, ”jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja,… . Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”, menunjukkan bahwa dengan tidak berpoligami adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. Karena dengan begitu, seorang suami tidak perlu merasa ada kekhawatiran berbuat tidak adil terhadap istri maupun anaknya.
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS.An-Nisaa(4):129).
Dengan demikian jelas Poligami bukanlah sunah apalagi wajib. Namun bila alasannya ingin meneladani rasulullah, perlu diingat bahwa beliau lebih lama bermonogami daripada berpoligami. Pada saat poligami adalah suatu hal yang lumrah di tanah Arab, dimana kebanyakan laki-laki beristri hingga lebih dari 10, rasulullah lebih memilih untuk bermonogami bersama istri tercinta, Siti Khadijjah ra, selama lebih kurang 25 tahun, hingga akhir hayat sang istri.
Padahal usia rasulullah saat menikah baru 25 tahun, usia dimana dorongan syahwat seorang laki-laki sedang tinggi-tingginya, sementara Siti Khadijjah sendiri telah berusia 40 tahun. Dan kalaupun rasulullah memang menghendakinya, beliau dapat dengan mudah menikah lagi dengan banyak perempuan tanpa melanggar adat dan tradisi yang berlaku pada masa itu. Kemudian kurang-lebih 2 tahun setelah wafatnya Siti Khadijjah, rasulullah menikah lagi, yaitu pada periode Madinah, periode yang penuh peperangan.
Jadi sungguh mustahil bila ada yang berpendapat bahwa rasulullah berpoligami demi mengejar kesenangan duniawi belaka. Perlu diingat, bahwa semua perempuan yang menjadi istri rasulullah adalah janda, kecuali Aisyah ra, dan kesemuanya adalah untuk tujuan menyukseskan dakwah dan membantu menyelamatkan dan mengangkat derajat perempuan-perempuan yang kehilangan suami. Dan sebagian besar bukanlah perempuan-perempuan yang dikenal memiliki daya tarik yang memikat.
Berikut istri-istri rasulullah dan latar belakang mengapa rasulullah mengawininya.
1.Siti Khadijjah binti Khuwailid ra.
Ia adalah seorang saudagar perempuan kaya-raya yang dikenal berahlak mulia dan terhormat. Ia mengetahui bahwa Muhammad adalah seorang pemuda yang jujur dan berahlak mulia, oleh sebab itu ia mempercayakan perniagaannya dibawa oleh pemuda tersebut. Nabi saw menerima wahyu pertama 15 tahun setelah perkawinannya dengan Khadujjah ra. Dialah orang pertama yang membenarkan, mendukung dan mempertaruhkan seluruh kekayaannya demi kelancaran dakwah Islam. Ia terus mendampingi rasulullah sebagai satu-satunya istri hingga wafatnya pada usia 65 tahun.
2. Aisyah binti Abu Bakar Ash-Shiddiq ra.
Ia satu-satunya istri rasulullah yang ketika dinikahi masih gadis. Abu Bakarlah yang membujuk rasulullah agar mau mengawini putrinya tersebut, karena ia tidak tega melihat rasulullah terus bersedih hati ditinggal wafat Siti Khadijjah.
3. Siti Saudah binti Zam’ah ra.
Ia seorang janda berumur yang ditinggal wafat suaminya ketika mereka hijrah ke Habasyah(Ethiopia) guna menghindari serangan kaum musyrik. Ia terpaksa kembali ke Mekah sambil menanggung beban kehidupan anak-anaknya dengan resiko dipaksa murtad oleh kaumnya. Rasulullah menikahinya dalam keadaan demikian.
4. Hind binti Abi Umayyah atau Ummu Salamah ra.
Juga seorang janda berumur. Suaminya luka parah dalam perang Uhud kemudian gugur tak lama kemudian. Rasulullah menikahinya sebagai penghormatan atas jasa suaminya dan demi menanggung anak-anaknya.
5. Ramlah binti Abu Sufyan ra atau Ummu Habibah.
Ia meninggalkan orang-tuanya dan berhijrah ke Habasyah bersama suaminya. Namun sampai ditujuan, sang suami murtad dan menceraikannya. Untuk menghiburnya, rasulullah menikahinya sekaligus dengan harapan dapat menjalin hubungan dengan ayahnya yang waktu itu salah satu tokoh utama kaum musyrik Mekah.
6. Juwairiyah binti Al-Harits ra.
Ia seorang putri kepala suku yang tertawan dalam salah satu peperangan. Keluarganya datang untuk memohon kebebasannya. Namun dalam pertemuan tersebut ternyata mereka tertarik kepada Islam dan kemudian memeluknya, demikian juga Juwairiyah. Sebagai penghormatan rasulullah menikahinya sambil berharap seluruh anggota sukunya memeluk Islam. Ternyata harapan tersebut terlaksana.
7. Hafsah binti Umar Ibnul Khatab ra.
Ayahnya sangat bersedih hati ketika suami Hafsah wafat. Ia ‘menawarkan’ agar Abu Bakar mau menikahinya, namun tidak ada jawaban. Demikian juga ketika Umar kembali ‘menawarkan’ kepada Usman bin Affan. Ketika kemudian ia mengadukan kesedihan ini kepada rasulullah, beliau menghiburnya dengan menikahi putrinya itu sekaligus sebagai penghargaan beliau atas sang ayah.
8.Shaffiyah binti Huyaiy ra.
Ia seorang perempuan Yahudi yang tertawan dalam perang dan dijadikan hamba sahaya oleh salah seorang pasukan muslimin yang menawannya. Kemudan ia memohon kepada rasulullah agar dimerdekakan. Rasulullah mengajukan 2 pilihan ; dimerdekakan dan dipulangkan kepada keluarganya atau dimerdekakan dan tetap tinggal bersama kaum muslimin. Ternyata ia memilih tinggal dan malah memeluk Islam. Sebagai penghargaan rasulullah menikahinya.
9. Zainab binti jahsyi ra.
Ia sepupu rasulullah dan beliau menikahkannya dengan Zaid ibn Haritsah, bekas anak angkat dan budak beliau. Rumah tangga mereka tidak bahagia sehingga mereka bercerai dan sebagai penanggung jawab perkawinan yang gagal tersebut , rasulullah menikahinya atas perintah Allah.(lihat QS Al-Ahzab (33):37). Ayat ini sekaligus merupakan perintah Allah swt untuk membatalkan adat Arab Jahiliyah yang menganggap anak angkat sebagai anak kandung sehingga tidak boleh mengawini bekas istri mereka.
10. Zainab binti Khuzaimah ra.
Ia seorang janda, suaminya gugur dalam perang Uhud dan tidak seorangpun dari kaum muslimin setelah itu mau menikahinya. Kemudian rasulullah menikahinya.
11. Maryah Al-Qibthiyyah ra.
Ia seorang hamba sahaya, hadiah dari penguasa Mesir, Muqauqis. Setelah dimerdekakan dan masuk Islam, rasulullah menikahinya. Ia adalah satu-satunya istri rasulullah diluar Khadijjah yang dikarunia anak walaupun kemudian meninggal ketika masih bayi.
(Lihat QS.Al-Ahzab(33):50 mengenai kekhususan rasulullah dalam masalah perkawinan.)
Namun demikian sebagai Sang Pencipta, Allah swt paham betul, bahwa sebagian mahlukNya, terutama laki-laki, memiliki dorongan syahwat yang begitu tinggi. Hal ini terbukti dengan banyaknya penyelewengan dan perzinahan yang terjadi walau hampir semua agama besar melaknatnya. Bahkan Islam mengancamnya dengan 100 hukuman cambuk yang harus disaksikan. Dan sesungguhnya pihak perempuanlah yang mula-mula menjadi korban. Dialah yang harus menanggung akibatnya. Akan terlahir banyak anak tanpa ayah yang bertanggung-jawab. Lalu siapa yang harus bertanggung-jawab mendidik dan membesarkan anak-anak tersebut? Hal penting lain yang perlu diingat, bukankah ada hadis yang mengatakan bahwa di akhir zaman nanti jumlah perempuan akan lebih banyak dari lelaki? Bila Al-Quran melarang poligami secara mutlak, dapatkah kita bayangkan bagaimana nasib anak-cucu perempuan kita nanti? Akankah mereka itu selamanya tidak akan menikah? Bila demikian lalu siapa yang akan mengayomi mereka?? Bukankah Al-Quran adalah sebuah kitab yang berlaku sepanjang zaman? Pasti ada hikmah dibalik semua peraturanNya.
Wallahu’alam bishawab.
Sumber:
- Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir oleh M. Nasib Ar-Rifa’i.
- Tafsir Al-Misbah oleh M.Quraish Shihab.
- Riwayat Kehidupan Nabi Besar Muhammad saw oleh HMH Al Hamid Al Husaini.
dikutip dari vienmuhadi.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar